Bolamakanbola.com – Persebaya Surabaya mendapat sanksi dari PSSI. Melalui Komisi Disiplin (Komdis), PSSI memberikan hukuman denda Rp 100 juta dan larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton selama lima laga beruntun.
Semua buntut dari kerusuhan suporter di Gelora Delta Sidoarjo saat Persebaya dikalahkan oleh Rans Nusantara dengan skor 1-2. Sanksi yang dijatuhkan kepada Persebaya adalah . Usai kekalahan itu, suporter pendukung Persebaya masuk ke lapangan. Mereka melakukan vandalisme dengan merusak Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Bahkan kejadian ini sempat menjadi viral di media sosial. Banyak fasilitas yang rusak. Taksiran kerusahakan mencapai ratusan juta.
Menerimakah Persebaya? Manajemen Persebaya Surabaya mengajukan banding kepada Komdis (Komisi Disiplin) PSSI terkait sanksi yang dianggap terlalu berat. Melalui Ram Surahman, Sekretaris Persebaya, manajemen mengatakan pihaknya telah mengirim permohonan banding setelah turunnya SK Komdis PSSI itu.
“Terkait dengan turunnya SK Komdis PSSI, Persebaya hari ini mengirim permohonan banding. Selanjutnya, sesuai regulasi, ada waktu tujuh hari untuk menyiapkan memori banding. Untuk alasan, nanti kita akan ketemu tim legal untuk menyiapkan memori bandingnya. Yang jelas, kita minta pengurangan hukuman. Bagian dari spirit sanksi sebagai proses edukasi,” kata Ram.
Diketahui sebelumnya, tim Persebaya mendapat hukuman berat dari Komisi Disiplin PSSI buntut kerusuhan yang dilakukan suporter mereka usai pertandingan melawan Rans Nusantara FC di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, 15 September lalu. Kepastian itu diungkap pihak Persebaya melalui akun media sosial. Dalam surat Komdis PSSI tertanggal 22 September, disebutkan Persebaya mendapat dua hukuman. Pertama Persebaya mendapat hukuman denda Rp100 juta. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing itu juga disebutkan Persebaya dihukum larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton selama lima laga beruntun.
Kekalahan juga berdampak kepada manajemen. Presiden Persebaya Azrul Ananda memutuskan mundur dari jabatannya. (*)